Rabu, 10 Desember 2014

Makalah Pengelolaan Pendidikan

KATA PENGANTAR Alhamdulillah..puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul “ STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN NASIONAL “ penyusun susun untuk melengkapi salah satu tugas pada mata kuliah Pengelolaan Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Galuh Ciamis. Makalah ini penyusun susun dengan maksud untuk memberikan pengetahuan bagi peyusun pada khususnya dan bagi semua pihak yang membutuhkan pada umumnya. Mengingat keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan pengalaman maka dengan segala kerendahan hati penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna tidak luput dari kekurangan, oleh karena itu kritik serta saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Tidak lepas daripada itu dalam penulisan makalah ini, penyusun mendapat banyak bantuan dorongan, petunjuk dan saran dari berbagai pihak. Sehingga pada kesempatan yang baik ini dengan segala kerendahan hati perkenankanlah penyusun menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing penulis. Akhir kata semoga Allah SWT memberikan pahala dan hidayah-Nya pada semua pihak atas kebaikan yang telah diberikan kepada penyusun. Semoga makalah ini dapat bermafaat bagi semua pihak yang memerlukannya. Ciamis, Oktober 2014 Penyusun BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki system manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran. Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekruitmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan. Dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. 1.2. Dasar Hukum 1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan- 2005. 3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. 1.3. Rumusan Masalah 1. Jenis-jenis Biaya Pendidikan. 2. Jenis atau Model Sistem Anggaran. 3. Fungsi Anggaran Pendidikan. 4. Pendanaan Pendidikan Menurut PP No.48 Tahun 2008 5. Standar pembiayaan pendidikan 6. Sebutkan sumber-sumber dana pembiayaan pendidikan 7. Bagaimana peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan 1.4. Tujuan Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ; 1. Untuk mengetahun standari pembiayaan pendidikan. 2. Untuk mengetahui sumber dana pembiayaan pendidika 3. Untuk mengetahui peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan BAB II PEMBAHASAN 2.1. Jenis-jenis Biaya Pendidikan Menurut Supandi (1985), biaya pendidikan itu terdiri dari jenis-jenis berikut: 1. Pertama, biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya langsung mencakup gaji guru dan administrator, petugas bimbingan dan penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan, material, tanah, dan bangunan. Biaya tidak langsung mencakup semua ongkos dan pengeluaran yang secara tidak langsung dipergunakan untuk kegiatan proses pendidikan seperti penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang harus dibayar, dan insentif bagi pegawai. 2. Kedua, biaya pribadi dan sosial. Biaya pribadi pendidikan itu adalah ongkoas dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, alat tulis, angkutan dan pemondokan. Biaya sosial pendidikan ialah biaya pribadi ditambah biaya yang ditanggung oleh masyarakat, antara lain hasil pemungutan pajak yang dipergunakan untuk pendidikan, sumbangan, atau hibah dari masyarakat. 3. Ketiga, biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya yang berbentuk atau dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non m oneter, yaitu baya yang tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan hilang atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang) karena mengikuti kegiatan proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang dikelola oleh pemerinah disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan undang-undang yang berlaku. Secara garis besarnya biaya pendidikan dari pemerintah itu terdiri dari dua jenis, yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan. 2.2 Jenis atau Model Anggaran Anggaran adalah biaya yang dipersiapkan dengan suatu rencana terperinci. Secara lebih khusus dapat dikatakan, bahwa anggaran adalah rencana yang disusun secara terorganisasikan untuk menerima dan mengeluarkan dana bagi suatu periode tertentu. Anggran adalah rencana keuangan untuk suatu periode tertentu. Anggaran dapat disusun dengan bentuk-bentuk berikut : 1. Penganggaran perbutir atau line budgeting system Bentuk anggaran ini merupakan cara tradisional. Bentuk ini lebih ditekankan kepada segi pelaksanaan dan pengawasan, dan kurang memperhitungkan atau memperirakan bagaimana hasilnya. Besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan atau dipergunakan selalu disesuaikan dengan jatah atau alokasi dana yang telah ditetapkan. 2. Bentuk anggaran program atau program budgeting. Bentuk ini merupakan reaksi terhadap anggaran perbutir yang mengabaikan masalah hasil yang telah dan akan dicapai. Anggaran program sangat mene-kankan pada hasil yang telah ditetapkan dari suatu program. Jadi, yang diperhatikan bukan berapa dana yang tersedia dan pengeluaran apa yang cocok dengan peraturan, tetapi program dan hasilnya yang akan dicapai itu apa. Baru kemudian menentukan besaran biaya yang diperlukan. Anggaran bentuk ini biasa dipergunakan dalam anggaran pembangunan. Sedangkan bentuk tradisional dipergunakan dalam anggaran rutin. 3. Anggaran Penampilan atau Performance budgeting Anggaran bentuk ini lebih mengutamakan perhatiannya kepada penampilan, performance, hasil atau output. Setiap pengeluaran dari anggaran ini selalu harus dibandingkan dengan hasil yang akan dicapai. Bentuk anggaran ini sering disebut anggaran berdasarkan cost-benefit, yaitu perbandingan antara apa yang akan dikeluarkan (cost) dan manfaat apa yang dicapai (benefit). 4. Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4) Bentuk anggaran ini sebenarnya berasal dari sistem anggaran Planning Programming Budgeting System atau disingkat PPBS. Pada dasarnya anggaran bentuk ini menekankan kepada setiap kegiatan yang telah direncanakan secra cermat. Kegiatan itu diperhitungkan dengan tujuan yang akan dicapai. Dengan kata lain, pengkajian kegiatan beserta penganggarannya berorientasi pada prinsip cost benefit atau asas manfaat. Namun demikian segi prosedurpun menjadi perhatian yang cukup ketat. 2.3. Fungsi Anggaran Fungsi dari anggaran itu meliputi beberapa hal sebagai berikut: 1. Merupakan kerangka operasional dalam biaya dan waktu kegiatan yang akan dilaksnakan. 2. Alat untuk mendelegasikan wewenang dalam pelaksanaan suatu rencana. 3. Anggaran dapat pula sebagai instrumen kegiatan kontrol dan evaluasi penampilan. Bila besarnya pengeluaran dibandingkan dengan jatah anggaran dan tingkat penggunaan dapat menjadi ukuran efektivitas atau efisiensi kegiatan yang dilaksanakan 2.4. Pendanaan Pendidikan Menurut PP NO. 48 Tahun 2008 a. Tanggung jawab pendanaan pendidikan Pasal 2 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. Pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian da peranandalam bidang pendidikan. b. Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 50 (1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mdisesuaikan dengan kemampuan masing- masing. (3) Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. (4) Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasiona Pendidikan. Pasal 51 (1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pemerintah; b. Anggaran pemerintah daerah; c. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau d. Sumber lain yang sah. (3) Dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua /walinya; Bantuan Pemerintah; Bantuan pemerintah daerah; Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau Sumber lainnya yang sah. Pengelolaan Dana Pendidikan c. Prinsip Pengelolaan Pasal 58 Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,n penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas: 1. Prinsip umum; dan 2. Prinsip khusus. d. Perencanaan Pasal 64 Perencanaan anggaran pendidikan oleh Pemerintah harus sejalan dengan: a. Rencana pembangunan jangka panjang; b. Rencana pembangunan jangka menengah; c. Rencana kerja Pemerintah; dan d. Rencana strategis pendidikan nasional. Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pasal 70 Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi yang berlaku bagi instansi Pemerintah. Pasal 72 Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan. e. Pengawasan, Pemeriksaan, dan Pertanggungjawaban Pasal 76 (1) Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 (2) Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.5. Standar Pembiayaan Pendidikan Standar pembiayaan mencakup persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan, prosedur dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan biaya pendidikan. Standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. 1. Biaya Investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Anggaran biaya investasi selain lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan. Biaya investasi memerlukan dana yang relatif besar, antara lain berupa: (a). Bangunan sekolah meliputi ruang belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, lapangan olahraga, tanah dan yang sejenis, biaya pembangunannya termasuk biaya investasi karena umur bangunan lebih dari satu tahun, bisa mencapai 20 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun, (b). Alat peraga, alat praktik, sumber belajar, buku-buku, media belajar, yang pada umumnya dapat dipakai lebih dari satu tahun, misalnya alat parktik bisa mencapai 10 tahun, buku bias mencapai 5 tahun, (c). Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan. Daya tahan pemakaian sarana-prasarana ikut menentukan besarnya biaya pemeliharaan adan penggantian alat yang rusak 2. Biaya Operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya personalia engeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: 1. Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan; 2. Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; 3. Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; 4. Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; 5. Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; 6. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen; 7. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen; 8. Maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan 9. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar 10. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Dengan berpandangan pada korelasi mutu dengan pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka standar pembiayaan minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya personil (gaji, tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis sekolah, biaya rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta daya dan jasa yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada sekolah pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum dapat distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu pengkajian yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata per murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan minimal ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah siswa 28 orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan belajar dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan faktor kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan untuk setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah. Perhitungan yang telah didasarkan kajian audit keuangan yang memerlukan kompetensi pemahaman perhitungan keuangan tidak banyak dipahami peserta. Diskusi berpusat pada angka yang dijadikan patokan, yakni pembiayaan tenaga pendidik dengan golongan III A pada struktur pegawai negeri. Nampaknya perhitungan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh orang yang berkeahlian yang sesuai. 3. Biaya Personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini sebagaian dibebankan kepada orangtua yang sifatnya untuk keperluan pribadi siswa, Biaya pendidikan yang menjadi tanggungan orangtua adalah yang bersifat untuk keperluan pribadi siswa. Mungkin yang rasional ditanggung oleh orangtua dari jenis yang tersebut di atas adalah: Alat perlengkapan sekolah: sepatu, seragam sekolah, seragam olahraga, alat tulis dan buku catatan Transpor anak dari rumah ke sekolah Uang saku/uang jajan, dan Ekstrakurikuler terbatas. 2.6. Sumber Dana Pembiayaan Pendidikan Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007, sekolah dewasai ini diharuskan untuk menyusun pedoman pengelolaan dana (investasi dan operasional) yang mengacu pada standar pembiayaan. Pedoman ini mengatur: Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah yang dikelolah. Penyusunan dan pencairan anggaran serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional. Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya. Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya. Pedoman tersebut diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah dan harus disetujui oleh institusi di atasnya. Pedoman ini juga harus disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel. Sumber dana sekolah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama : Pemerintah (pusat dan daerah), Orang tua peserta didik, dan Kelompok-kelompok masyarakat. 1. Pemerintah Pusat Pemerintah pusat membantu keuangan sekolah melalui beberapa cara, antara lain mencakup yang berikut: •Hibah (grant) dana dan bantuan biaya operasional kepala sekolah •Membayar gaji guru. •Membantu sekolah untuk mengadakan proyek penggalangan dana dengan menyediakan bantuan teknis termasuk bahan dan perlengkapan, serta •Ikut mendanai pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah. Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak langsung kepada sekolah.Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru, menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan. 2. Pemerintah Daerah Di negara kita, urusan pendidikan dasar dan menengah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membangun sekolah, membayar gaji guru, menyediakan sarana fisik, fasilitas ruang kelas, dan peralatan kantor sekolah dengan dana yang berasal dari APBD dan APBN. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang tinggi, akan memiliki peluang lebih besar untuk membantu pemenuhankebutuhandanapenyelenggaraansekolah. 3. Orang Tua Peserta didik Kontribusi orang tua kemungkinan merupakan keharusan karena pemerintah belum mampu mendanai seluruh kebutuhan dasar dana sekolah. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang seperti negara kita. Namun, di negara maju yang pemerintahnya dapat membangun fasilitas pendidikan yang baik, menyediakan guru yang cakap, dan menyediakan dana untuk berbagai program sekolah; orang tua peserta didik masih berkehendak untuk menyumbang dana atau berbagai peralatan yang diperlukan sekolah. Mereka ingin agar anak-anak mereka memasuki dunia nyata dengan bekal pendidikan terbaik yang dapat mereka peroleh.Mereka ingin anak-anak mereka memiliki keunggulan ketika memasuki dunia kerja.. Cara orang tua berkontribusi kemungkinan mencakup yang beriku : • Membayar biaya pendidikan yang ditentukan secara resmi. • Memberi kontribusi kepada komite sekolah. • Membayar sumbangan untuk membangun fasilitas tertentu, seperti perumahan bagi guru. • Orang tua kemungkinan menyumbangkan tenaga dan keterampilan tertentu dalam berbagai kegiatan seperti pekerjaan bangunan atau membantu dalam pelatihan olah raga, atau bahkan mungkin dapat menggantikan guru yang tidak hadir. • Membayar guru atas tambahan pelajaran di luar jam sekolah. • Membayar pembelian buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan seragam sekolah, meja dan kursi, perpustakaan, dan dana kegiatan olah raga. • Mendanai kesejahteraan anak-anak mereka, seperti uang transpor, uang makan, dan sebagainya. Kita perlu berasumsi bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi yang sama, apakah itu sifatnya finansial atau dalam bentuk-bentuk kontribusi lainnya. Tingkat penghasilan orang tua di daerah perkotaan dan daerah pedesaan tampaknya cukup berbeda, seperti halnya juga ukuran keluarga. Diperlukan pendekatan yang sensitif oleh kepala sekolah.Kepala sekolah harus mampu mengetahui perbedaan keadaan orang tua peserta didik dan kemudian memberi kelonggaran bagi peserta didik yang orang tuanya kurang beruntung secara ekonomi. Jika di satu pihak kepala sekolah harus menetapkan target yang cukup ambisius untuk menggalang dana bagi sekolah, di lain pihak kepala sekolah juga perlu menerima keadaan bahwa tidak semua orang dapat berkontribusi dalam kadar yang sama. Dalam upaya mendorong orang tua berkontribusi, anda akan perlu menargetkan upaya Anda itu pada mereka yang memiliki sarana, tetapi tidak termotivasi. Untuk melayani keluarga yang kurang mampu, anda perlu menyiapkan dana dukungan beasiswa bagi mereka yang menunjukkan kemampuan akademik. 4. Kelompok Masyarakat Kelompok-kelompok masyarakat seringkali termasuk sebagai sumber penting pendanaan sekolah. Kelompok-kelompok ini dimobilisasi untuk melaksanakan tugas dari para tokohnya (utamanya informal) di masyarakat, seperti kaum ulama. Di Indonesia, banyak sekolah (swasta) yang dibangun dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Cara yang Anda identifikasi dalam memobilisasi dana kemungkinan mencakup yang berikut : •Memobilisasi kelompok-kelompok masyarakat dalam proyek pengembangan sekolah. •Melibatkan tokoh masyarakat dalam memobilisasi massa untuk berpartisipasi secara efektif dalam proyek-proyek sekolah •Mengumpulkan dana untuk sekolah-sekolah di suatu wilayah •Melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan mantan peserta didik dalam proyek swakarsa penggalangan dana •Memungut pajak khusus pendidikan dari warga masyarakat. Di dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar. Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau lebih sekolah.Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan sebaiknya didorong.Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial.Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala. Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya. 5. Peserta Didik Para peserta didik kemungkinan merupakan sumber penggalangan dana sekolah yang baik, jika mereka tahu manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan bagi sekolah. Berikut adalah cara-cara pelibatan peserta didik Anda yang dapat dipertimbangkan : •Pengumpulan dana melalui kegiatan seperti pertanian, memelihara ayam petelur, membuat kerajinan tangan, dan lain-lain. •Kegiatan pengumpulan dana; misalnya melalui konser music, tari, olahraga, pameran, bazaar, atau turnamen. 6. Yayasan Ada sekolah yang didirikan oleh lembaga keagamaan atau lembaga lain yang bukan berdasarkan ideologi tertentu yang merupakan organisasi non pemerintah. Masing-masing memiliki tujuan spesifik dalam mendirikan dan mengoperasikan sekolahnya yang juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan beradab.Yayasan ini memberikan dukungan finansial kepada sekolah dalam berbagai bentuk, seperti bangunan, peralatan, dan sumber daya manusia. Kemungkinan yayasan ini menyimpan dana di bank, yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham, dan lain-lain. Hasil yang diperoleh digunakan untuk menyediakan dana pengoperasian sekolah. 2.7 Peran Tingkat Ketersediaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan adalah jumlah dana yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan, apakah lebih rendah, sesuai, atau lebih tinggi. Kondisi itu ada pengaruhnya terhadap tingkat keberhasilan pendidikan di sekolah,misalnya di SMP. 1). Peran Ketersediaan Biaya untuk Ketenagaan Sistem pembelajaran yang saat ini masih banyak digunakan adalah sistem tatap muka antara guru dengan siswa. Bila proses belajar seperti ini berarti guru masih menduduki peran yang strategis. Dengan demikian penyediaan dana untuk rekrutmen guru yang berkualitas, kesejahteraan guru, serta pengembangan profesi akan sangat menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Tentu saja hal tersebut harus diikuti dengan komitmen pada masing-masing individu. Bila dana untuk pengadaan guru kurang, berarti kebutuhan guru tidak terpenuhi. Begitu pula bila guru ada tetapi kualifikasinya tidak terpenuhi atau bahkan terjadi missmatch, maka akan terjadi penurunan kualitas hasil pendidikan. Biaya pengadaan guru sampai kepada penggajian, adalah termasuk biaya investasi, karena tidak hanya berlaku satu tahun, tetapi terus-menerus, sedangkan untuk pengembangan tenaga, masuk dalam biaya operasional. Dengan demikian dana untuk menyangkut kebutuhan tenaga, meliputi : (a). Biaya rekruitmen dan pendidikan latihan (b). Gaji upah, termasuk honor kelebihan jam mengajar (c). Insentif untuk kesejahteraan, dan (d). Penyediaan sumber bahan dan alat pembelajaran sesuai bidang studinya 2). Peran Ketersediaan Dana untuk Pengadaan dan Pemanfaatan Sarana –Prasarana Dana untuk pengadaan sarana dan prasarana terbagi dalam dua jenis biaya, yaitu biaya investasi dan biaya operasional. Yang termasuk biaya investasi adalah pengadaan bangunan (ruang kelas, ruang kantor/TU, ruang kepala sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang guru, ruang lab, ruang perpustakaan, gudang, kamar kecil, lapangan olahraga, ruang praktik) dan pengadaan sarana (buku, alat peraga, alat praktik, dan perabot), sedangkan yang termasuk biaya operasional adalah biaya perawatan/pemeliharaan, bahan dan ATK, serta bahan habis pakai. Fungsi dari pengadaan sarana-prasarana adalah fungsi penunjang yaitu menunjang proses belajar-mengajar. Bila sarana dan prasarana didayagunakan dengan baik, maka akan menunjang keberhasilan proses pembelajaran dan selanjutnya akan berpengaruh terhadap mutu hasil pembelajaran. Tetapi sebaliknya bila sarana-prasarana tidak dimanfaatkan dengan baik maka tidak banyak berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dana yang diperlukan untuk bidang sarana-prasarana antara lain: (a) bangunan, perabot, alat peraga, alat praktik, dan buku, dan (b) pemeliharaan sarana-prasarana, termasuk penggantian alat yang rusak. 3). Peran Ketersediaan Dana untuk Biaya Operasional Bila sudah tersedia tenaga, sarana, dan prasarana, maka yang menjadi masalah adalah bagaimana kinerja tenaga kependidikan, serta bagaimana sarana dan prasarana dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan secara optimal sumberdaya pendidikan akan sangat tergantung kinerja tenaga kependidikan dan ketersediaan dana operasional yang menunjang proses pembelajaran. Sebagai contoh laboratorium IPA akan berpengaruh atas mutu pembelajaran IPA bila guru dan siswa mau memanfaatkan kegiatan laboratorium atau praktikum IPA secara optimal dan didukung oleh ketersediaan bahan habis pakai. Perpustakaan akan bermanfaat sebagai sumber belajar bila di dalamnya tersedia berbagai buku sumber dan buku lain untuk memperluas wawasan dan guru mau memanfaatkan perpustakaan dengan melibatkan siswa. Dana untuk biaya operasional dibutuhkan untuk antara lain, menunjang : (a). Proses belajar mengajar (b). Proses penilaian (c). Pengadaan bahan praktik dan habis pakai, (d). Bahan dan ATK, (e). Pembinaan kesiswaan, dan (f). Pelaksanaan supervisi Dengan demikian ketersediaan dana, minimal untuk menunjang keterlaksanaan standar pelayanan minimal sangat diperlukan, karena penyelenggaraan pendidikan tanpa tersedia dana secara memadai akan berpengaruh terhadap mutu hasil pendidikannya. Dalam kaitan dengan ketersediaan dana operasional yang sangat terbatas maka perlu dilakukan prioritas : (a). Pengadaan sarana dititikberatkan pada pengadaan sarana yang langsung berpengaruh terhadap keberhasilan proses pembelajaran, misalnya buku pelajaran yang ditunjang dengan alat peraga dan alat praktik (b). Pembinaan ketenagaan sebaiknya dititikberatkan pada pembinaan profesi/kompetensi tenaga kependidikan (c). Biaya operasional dititikberatkan pada usaha menunjang proses pembelajaran, yang berpengaruh langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Biaya yang diperlukan untuk proses pembelajaran belum tentu tersedia secara memadai, baik untuk investasi maupun untuk biaya operasional. Namun yang diharapkan adalah biaya untuk pelayanan minimal dapat tersedia secara bertahap, bahkan suatu saat dapat mencapai tingkat ideal. BAB III PENUTUP 2.7. Kesimpulan Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut, Standar pembiayaan pendidikan, yaitu : 1. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. 3. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. 4. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. 5. Sumber dana pembiayaan pendidikan yaitu : 1). Pemerintah Pusat 2). Pemerintah Daerah 3). Orang Tua Peserta didik 4). Kelompok Masyarakat 5). Yayasan 6. Peran tingkat ketersediaan dana penyelenggaraan pendidikan 1). Peran Ketersediaan Biaya untuk Ketenagaan 2). Peran ketersediaan dana untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana –prasarana 3). Peran ketersediaan dana untuk biaya operasional 6.3. Saran Pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan.peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat untuk membiayai pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar